Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran
Dikepung usai Peras Sejoli, 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga, Terancam Sanksi Etik
Viral video pasangan remaja yang mengaku diperas oknum polisi di Semarang. Warga yang mengepung sempat diancam akan ditembak oleh dua oknum polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Mereka memeras warga saat berada di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam.
Pasangan kekasih berinisial MRW (18) dan MMX (17) menjadi korban pemerasan karena berduaan di dalam mobil.
Salah satu saksi, Ergo, mengatakan warga mendatangi kedua oknum polisi setelah mendengar teriakan korban wanita.
Merasa terdesak, oknum polisi mengancam akan menembak warga yang menghalangi mereka.
"Yang tidak mau minggir mau ditembak sama pelaku. Saya juga diancam pas nyegat (ngepung). Katanya, 'mas kamu yang halangi tak tembak," ucapnya menirukan perkataan oknum polisi, Sabtu (1/2/2025).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan warga melaporkan adanya aksi pemerasan pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.30 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, Aiptu Kusno dan Aipda Roy masih dikepung warga.
"Begitu didatangi, terdapat dua anggota Polri, satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu anggota Samapta Polsek Tembalang."
"Selain itu, satu warga sipil juga ikut diamankan di Polsek Semarang Utara. Begitu juga korban yang dibawa ke polsek untuk dilakukan pendalaman," ungkapnya.
Kedua oknum kemudian diperiksa Propam Polrestabes Semarang.
Baca juga: Cerita Korban Lain dari 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang, Dituding Mesum lalu Dipalak Rp 20 Juta
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," lanjutnya.
Selain terancam sanksi etik, Aiptu Kusno dan Aipda Roy dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tandasnya.
Dipatsus bersama Aipda Robig
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan dua oknum bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama warga sipil Suyatno (44).
Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan bersama Aipda Robig, tersangka penembakan siswa SMK.
Mereka masih menunggu proses sidang etik yang masih dijadwalkan.
"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak."
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," ucapnya, Selasa (3/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Pengakuan Korban Lain 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang: Saya Bilang Anak Anggota, Mau Rp600 Ribu
Ia menambahkan, Suyatno, warga sipil yang terlibat pemerasan ditahan di Polrestabes Semarang.
Dua oknum polisi dan Suyatno bekerjasama memeras korban sebesar Rp2,5 juta.
"Mereka bertiga itu berteman. Dua polisi itu bertugas di Polsek Tembalang dan SPKT Polrestabes Semarang."
"Satu pelaku lainnya adalah warga sipil, kerja di sektor swasta," terangnya.
Kasus pemerasan berawal ketika ketiga tersangka melihat mobil terparkir di pinggir jalan dan di dalamnya ada sepasang kekasih.
"Mereka curiga lalu menegur. Harusnya cukup sampai di situ."
"Mereka salah ketika melakukan pengancaman dan memeras (korban), sehingga masuk pelanggaran," tandasnya.
Kombes Pol Artanto meminta warga yang pernah menjadi korban pemerasan untuk melapor.
"Itu akan menjadi bahan pendalaman."
"Kami sementara fokus ke kasus pemerasan di Telaga Mas, Semarang Utara," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Polisi Semarang Pemeras Remaja Ditahan Bersama Aipda Robig, Sidang Etik Segera Digelar
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.