Jaksa Tuntut Pasangan Gay di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan atau Didenda 100 Gram Emas
Proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pasangan gay dituntut hukuman 100 cabukan atau denda 100 gram emas murni dalam sidang di ruang sidang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025).
Proses pembacaan tuntutan tersebut terhadap dua terdakwa DA dan AI, berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Usai pembacaan tuntutan keduanya dibawa dari sel tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Proses sidang berlangsung tertutup untuk umum dan media.
Keduanya tertangkap melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis dan digerebek oleh masyarakat di sebuah kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (7/11/2024) lalu.
Saat digerebek warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana.
Baca juga: Polisi Amankan 56 Pria Saat Gerebek Pesta Gay di Jaksel, Temukan Obat Anti-HIV dan Alat Kontrasepsi
Kasus itu akhirnya beranjak ke bangku Pengadilan MS Banda Aceh untuk diadili.
Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil, SH.
Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat menghadapi kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.
Namun, proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga.
Pantauan Serambi di lokasi, proses sidang masih belum dimulai.
JPU Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil SH, usai pembacaan tuntutan mengatakan, kedua terdakwa berpotensi dituntut 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.
Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pada sidang pembacaan tuntutan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pasal 149 Ayat 4 Qanun Jinayat dan pasal 153 ayat 3 Kuhap, dirinya dilarang mengungkap materinya.
Namun jelas Luthfan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat dengan ancaman 100 kali cambukan atau 100 gram emas murni.
“Tapi mengenai berapa materi substansi saya tidak bisa jelaskan. Sidang lanjutan pada Senin 10 Februari 2024,” pungkasnya.(iw)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tuntut 100 Cambukan Untuk Pasangan Penyuka Sesama Jenis
Sumber: Serambi Indonesia
Warga Gerebek Pasangan Sejenis di Aceh, Berpelukan Tanpa Busana, Nasibnya Terancam Cambuk 100 Kali |
![]() |
---|
Diduga Praktik Prostitusi, 6 Orang Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali hingga Denda 1.000 Gram Emas |
![]() |
---|
Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2017 hingga Sang Anak Melahirkan, JA Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali |
![]() |
---|
Pria di Sabang Dieksekusi Hukuman Cambuk 18 Kali Kasus Judi Online |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Judi Online di Kota Sabang Dieksekusi Hukuman Cambuk Sebanyak 18 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.