Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Panti Asuhan di Surabaya Lokasi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pemilik Beraksi Sejak 2022

Anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pemilik panti asuhan di Surabaya. Pelaku mengajak korban ke kamar kosong malam hari.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
TribunJatim/Luhur Pambudi
TERSANGKA RUDAPAKSA - Pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur berinisial NK (61), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuhnya, mengenakan pakaian tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025). Panti asuhan yang dikelola NK izinnya kadaluarsa sejak 2022. Saat itu, NK mulai melancarkan aksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan pemilik panti berinisial NK (61) sebagai tersangka.

Panti asuhan yang sepintas mirip kos-kosan dengan 6 pintu kamar telah dipasangi garis polisi.

NK mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar kosong.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan ada lima anak yang tinggal di panti asuhan tersebut.

Namun, setelah adanya kasus pencabulan hanya ada dua anak yang bertahan.

Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan telah dipindahkan ke lokasi penampungan yang layak.

"Saat kami melakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang. Mereka sudah kami pindah ke shelter," ucapnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengatakan panti asuhan didirikan oleh tersangka dan istrinya.

Pada Januari 2025, tersangka digugat cerai istrinya sehingga mengelola panti sendirian.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka, Cabuli Anak Asuh yang Dirawat Sejak Lahir

Setelah ditelusuri, legalitas perizinan panti asuhan kadaluarsa sejak 2022.

"Soal izin. Pertama memang ada izinnya, dia adalah panti asuhan. Kemudian di tahun 2022 izinnya sudah habis."

"Tapi tidak diperpanjang karena memang ada masalah yang ada beberapa sehingga tidak layak dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya, jadi milik perorangan tersangka," tuturnya.

Modus Tersangka

AKBP Ali Purnomo, menyatakan korban diancam akan diusir dari panti asuhan jika tak memenuhi permintaan tersangka.

Awalnya korban yang tidur di kamar dibangunkan oleh tersangka dan diajak ke kamar kosong.

"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya."

"Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka."

"Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," tuturnya, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Terungkap, Dilakukan Pemilik sejak 2022

Proses penyelidikan masih berjalan dan para anak panti telah diperiksa.

"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," sambungnya.

Mantan Istri jadi Pelapor

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya kepada mantan istri tersangka.

Korban kemudian melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi mantan istri tersangka serta tim hukum dari FH Unair pada Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak Panti Asuhan di Surabaya Selama 3 Tahun Dibongkar Istri, Ini Tampang Pelakunya

Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair Surabaya, Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.

"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak."

"Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," terangnya.

Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.

"Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rudapaksa Anak Panti, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Resmi Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved