Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih
Penampilan 3 tersangka bos skincare merkuri Mira Hayati Cs digiring ke Rutan Makassar, pakai baju nuansa putih berbalut rompi tahanan tangan diborgol.
Penulis:
Theresia Felisiani
Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," terangnya.
Baca juga: Mengulik Sosok Suami Mira Hayati Pengusaha Skincare Positif Merkuri yang Dipanggil Pak Bos, Pejabat?
Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah," bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.