Selasa, 7 Oktober 2025

Merasa Jengkel, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jenazah Korban Ditemukan Abang Pelaku

Seorang perempuan berinisial SM (76) diduga meninggal akibat dihabisi putra bungsunya berinisial A alias S (48) di Sleman, Yogyakarta.

Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
ANAK BUNUH IBU - Polisi menangkap A alias S (48), pelaku pembunuhan ibu kandung berinisial SM (76) di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2025. A diketahui membunuh ibunya karena kesal kerap diprotes. 

"Hasil autopsi kami curigai ada kekerasan. Kami kemudian lakukan pemeriksaan, ternyata pelakunya adalah anak kandung sendiri yang tinggal bersama korban," ujarnya. 

Korban dan pelaku, yang merupakan ibu dan anak ini sehari-hari tinggal satu rumah.

Meskipun sudah berumur, pelaku masih sendiri dan belum berkeluarga, sehingga tinggal di rumah orangtuanya sekaligus yang merawat korban.

Kecurigaan terhadap A sebagai pelaku pembunuhan muncul karena selain tinggal bersama, pelaku juga sempat menghilang sehari setelah peristiwa tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia mencekik korban di bagian leher dan didorong hingga kepalanya membentur tembok pada 29 Desember.

Berikutnya, pada 1 Januari 2025, pelaku memukul tulang rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, ketika korban meninggal dunia tanggal 7 Januari, pelaku meletakan tubuh korban di tempat tidur.

Selang dua hari kemudian, tubuh korban mulai mengeluarkan bau dan dikerumuni lalat.

Pelaku mulai kebingungan, lalu mengoleskan balsem ke sekujur tubuh korban dengan harapan supaya tidak berbau dan tidak dikerumuni lalat.

"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," ujar Riski.

Menurut Riski, pelaku selama ini dikenal sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sebab itu, kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum.

Kendati demikian, pihaknya juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum untuk memastikan kondisi  kejiwaan pelaku. 

Kepada pelaku, disangka telah melanggar pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kesal Sering Dikomplain

A membunuh ibunya karena merasa tidak terima selalu dikomplain meski sudah dilayani.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved