Selasa, 7 Oktober 2025

Suami di Sumsel Telantarkan Istri hingga Tewas, Ayah Korban Harap Pelaku Dihukum Mati: Sangat Kejam

Wahyu Saputra (26) terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran menelantarkan istrinya. Keluarga korban berharap pelaku dihukum lebih berat.

Sripoku.com/ Andi Wijaya
TELANTARKAN ISTRI - Wahyu Saputra (baju oranye) suami yang diduga menelantarkan istrinya yang sakit hingga meninggal dunia ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Keluarga korban berharap pelaku yang terancam hukuman 5 tahun penjara dihukum lebih berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wahyu Saputra (26) terancam hukuman lima tahun penjara lantaran menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga tewas di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dinukil dari Tribun Sumsel, keluarga korban mengaku tak terima dengan ancaman hukuman tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mengatakan, pihaknya berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka.

“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja."

"Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ujar Novel, Rabu (29/1/2025) pagi.

Oleh sebab itu, Novel menyebut pihaknya bakal melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana." 

"Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya. 

Menurutnya, pasal yang diterapkan penyidik belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.

“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan."

"Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

Baca juga: Kondisi Istri di Palembang yang Ditelantarkan Suami hingga Tewas, Lemah Tak Berdaya Idap Kanker

Ia juga mengungkapkan, almarhumah adalah sosok istri yang patuh dengan suami.

“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya." 

"Kami minta penegak hukum untuk segera menegakkan keadilan,” terang Novel.

Sementara itu, ayah kandung korban, yaitu Sutrano, meminta kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada Wahyu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved