Minggu, 5 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Sebelum Ditangkap Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Sempat Pamitan ke Ibu, Istri dan Anaknya

Saat jasad Uswatun Khasanah dalam koper merah ditemukan warga di Ngawi, Antok pasrah sempatkan diri pamitan ke ibu, istri dan anak-anak.

|
Istimewa/TribunJatim.com/Luhur Pambudi
KASUS MUTILASI NGAWI - Kolase foto tersangka mutilasi Rochmat Tri Hartanto alias Antok (33) pakai baju tahanan saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025) dan korbannya Uswatun Khasanah (29) semasa hidup. Jasad Uswatun Khasanah dalam koper merah ditemukan warga, Antok mulai pasrah langsung pamitan ke ibu, istri dan anak hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (26/1/2025). 

Hal tersebut membuat Antok panik hingga membuatnya berpikir untuk menghilangkan jejak.

Rohmad Tri Hartanto mulai memutilasi tubuh Uswatun Khasanah pada Senin (20/1/2025).

Ia telah mengambil koper merah dari rumah dan pisau yang baru dibeli.

"Kemudian menyiapkan barang yang dibutuhkan, plastik, lakban, pisau," katanya.

Baca juga: Warganet Serbu Akun Medsos Antok Tersangka Mutilasi Janda 2 Anak Uswatun Khasanah

Menurut Farman, Antok membawa koper merah berisi Uswatun ke rumah nenek di Tulungagung, Jawa Timur.

"Kemudian di tanggal 21 itu, dilakukan pembuangan tahap pertama. Lalu, pada tanggal 22, adalah pembuangan tahap kedua untuk kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil saat dibuang," katanya. 

 

Terancam Bui Seumur Hidup

Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. 

Jika terbukti bersalah, Antok akan menghadapi hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Tindak pidana yang dilakukan mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved