Minggu, 5 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Sebelum Dibunuh, Uswatun Khasanah Marah karena Tahu Pelaku Punya Anak Perempuan

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan mayat dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

|
Kompas.com/Izzatun Najibah. TribunJatim.com/Luhur Pambudi
(Kiri) Polda Jatim mengungkap motif pembunuhan korban mutilasi yang ditemukan di dalam koper merah, Senin (27/1/2025). (Kanan) Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan mayat dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, korban bernama Uswatun Khasanah dan tersangka pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto alias RTH (33).

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman menuturkan, pelaku tega membunuh korban karena cemburu dan sakit hati.

Pelaku cemburu ke korban karena Uswatun pernah kepergok memasukkan pria lain ke dalam kos.

"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sedangkan tersangka di sekitar kos mengaku sebagai suami siri dari korban," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga sakit hati atas ucapan korban.

Korban tak terima karena pelaku ternyata telah memiliki seorang anak perempuan.

Karena kesal, korban mendoakan anak perempuan pelaku dengan kalimat yang kurang menyenangkan.

Hal tersebut membuat RTH sakit hati.

"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," ucapnya.

Pelaku juga tak terima saat korban memintanya untuk menghilangkan anak perempuan tersebut.

Baca juga: Sakit Hati dan Cemburu Jadi Motif RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun Khasanah, Dieksekusi di Kediri

"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil."

"Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya tersebut, RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

"Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati," sebut Farman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved