Mayat dalam Koper di Ngawi
Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi Bohong soal Suami Siri Demi Tutupi Perselingkuhan
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), pembunuh wanita dalam koper di Ngawi hanya ngaku-ngaku jadi suami siri korban, polisi ungkap tujuannya.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap status hubungan antara pelaku dengan korban pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.
Tersangka pembunuhan, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) rupanya berstatus sebagai pacar atau teman mesra dari korban, Uswatun Khasanah (29).
Pengakuan pelaku soal menjadi suami siri korban ternyata tidaklah terbukti.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan korban dan pelaku.
Meski begitu, ia tak menyangkal jika pelaku memiliki hubungan spesial dengan korban.
"Untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," kata Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025), dilansir dari Surya.co.id.
Hubungan korban dan pelaku disebut spesial lantaran sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun.
Bahkan, pelaku juga sering berkunjung dan menginap di kosan korban.
Baca juga: Sosok Suami Siri yang Bunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Identitas dan Jabatan Terungkap
Untuk diketahui, Rohmad merupakan Kabupaten Tulungagung, Jatim.
Sementara korban adalah warga Desa Bance, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jatim, yang sehari-hari korban menetap di Tulungagung untuk bekerja sebagai sales kosmetik.
Pelaku selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar kosan bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri.
Namun, tidak ada bukti konkret empiris mengenai bukti yang menandai pernikahan siri mereka.
Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun," jelas Farman.
Rohmad ternyata telah berkeluarga memiliki istri sah dan dikaruniai dua anak.
Hubungan pernikahan yang sah dari pelaku masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun.
"Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah," bebernya.
Kronologi Pembunuhan
Farman juga mengungkapkan kronologi pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper ini.
Rohmad menghabisi nyawa korban di sebuah hotel di Kediri, Jatim pada MInggu (19/1/2025).
Disebutkan bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan Rohmad jauh hari.
Pada Minggu malam, tersangka dan korban check-in di sebuah hotel di Kediri.
Namun, saat di dalam kamar hotel itu terjadi percekcokan sehingga korban dicekik dan akhirnya meninggal dunia.
"Setelah meninggal dunia, pelaku kebingungan, mulai berpikir untuk membuang mayatnya," ujarnya.
Akhirnya, Rohmad mengambil koper dari rumahnya, dan menyiapkan sejumlah barang seperti plastik, lakban dan pisau yang dibeli dari suatu tempat.
Baca juga: Kisah Tragis Wanita dalam Koper di Ngawi: Hidupi 2 Anak dan Nenek, Kini Tewas di Tangan Kekasih
Lalu, pada hari berikutnya, Senin (20/1/2025), Rohmad mulai memutilasi jasad korban.
"Korban awalnya mau dimasukkan utuh, karena tidak cukup kemudian dimutilasi," jelasnya.
Setelah termutilasi, jasad korban lalu dibuang di tiga wilayah, pertama di Trenggalek, kemudian di Ponorogo dan Ngawi.
"Upaya membuang kepala sempat dilakukan saat kepala terbentur ke jendela, sehingga kembali. Akhirnya dilakukan keesokan harinya," sebutnya.
Kejahatan Rohmad akhirnya terungkap setelah ditemukan sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis (23/1/2025).
Meskipun jasad tidak utuh, tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurun waktu satu hari, identitas korban mampu diidentifikasi polisi dari sidik jarinya.
Pada Minggu (26/1/2025), polisi akhirnya berhasil menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap Rohmad di wilayah Madiun, Jatim.
Kepala korban Uswatun Hasanah ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jatim.
Sementara itu, potongan kaki diduga milik korban ditemukan di Jalan Ponorogo-Magetan, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pada Minggu pukul 04.00 WIB.
Kini, Rohmad telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.
Atas aksi kejinya itu, tersangka Rohmad dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan berakibat kematian.
"Dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau seumur hidup," ucap Farman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Korban Mutilasi di Ngawi Cuma Berstatus Pacar, Status Nikah Siri Kedok Tutupi Perselingkuhan Pelaku
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.