Polda Jateng Periksa 6 Polisi Yogyakarta Terkait Kematian Darso Warga Semarang
Enam anggota polisi Yogyakarta diperiksa terkait dugaan penganiayaan Darso, warga Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Enam anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1/2025).
Mereka tiba di Mapolda Jateng sekira pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, warga Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan pemanggilan keenam polisi tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi.
"Iya, mereka ada jadwal pemeriksaan pagi ini. Mereka masih saksi," ungkap Dwi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan total saksi yang diperiksa dalam kasus ini sejauh ini mencapai 18 orang, yang semuanya berasal dari Semarang.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Yogyakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Tiga bulan setelah kecelakaan, Darso dijemput oleh enam polisi dari Unit Penegakan Hukum Gakkum Polresta Yogyakarta di rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Setelah dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Kematian Darso memicu kontroversi dan keluarga korban melaporkan enam polisi tersebut ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) dengan tuduhan penganiayaan.
Bukti dan Proses Hukum
Baca juga: Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melukai Hati Keluarga
Dalam laporan tersebut, keluarga Darso menyertakan berbagai bukti, termasuk hasil rontgen, foto, video, dan saksi dari keluarga korban.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025) dan kasus ini masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Pada Kamis (16/1/2025) polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Darso, yang diduga menjadi lokasi penganiayaan.
Darso juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu (22/1/2025).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 6 Polisi Yogyakarta Mulai Diperiksa Penyidik Polda Jateng Soal Kasus Darso, Datang Pukul 10.00 WIB
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.