Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum TNI Bunuh Wanita di Sorong

Ibu Korban yang Dibunuh Anggota TNI AL di Sorong Minta Bantuan Prabowo Ungkap Kasus Putrinya

Ibu Kesya Lestaluhu, Aminah Latale, memohon bantuan kepada Presiden Prabowo agar kasus pembunuhan yang dialami putrinya bisa diungkap seadil-adilnya.

TribunSorong.com/Safwan
Jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (PM AL) Lantamal XIV/Sorong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), Aminah Latale, memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto supaya kasus pembunuhan yang dialami putrinya bisa diungkap seadil-adilnya.

Aminah menyampaikan permohonan ini saat menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan Kesya yang dilaksanakan di Markas Lantamal XIV Sorong, Senin (20/1/2025).

Adapun korban dibunuh oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III, berinisial ASWP. 

“Saya ini rakyat kecil, orang susah. Kalau bisa, Bapak Presiden RI bisa melihat kasus ini,” ujar Aminah dengan air mata mengalir deras di pipinya, dilansir Tribun Sorong.

Aminah menekankan, kasus pembunuhan ini menyangkut martabat perempuan.

Korban yang tewas akibat mengalami 32 tusukan dalam kondisi tanpa busana menjadi simbol betapa pentingnya keadilan harus ditegakkan.

“Pelaku yang juga anggota TNI AL hari ini tidak hanya mencederai kami sekeluarga, tetapi juga martabat perempuan secara keseluruhan,” ungkapnya.

Kasus Diserahkan ke PM AL

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyatakan, penyidikan kasus pembunuhan ini telah dilimpahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (PM AL), Lantamal XIV/Sorong.

“Setelah kami limpahkan, kami sudah tidak lagi menangani langsung. Semua bukti dan saksi diserahkan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya kepada awak media di Kantor Polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin.

Ia menyebut, proses hukum masuk pada tahapan rekonstruksi melibatkan saksi dan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, sampai saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk warga sipil.

“Saat ini, status S (rekan almarhumah) masih sebagai saksi, bukan tersangka. Kami belum menemukan bukti yang cukup untuk mengubah statusnya,” ujar Happy. 

Baca juga: Oknum TNI AL Peragakan 22 Adegan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Sorong, Beri Pengakuan Baru

Ia mengatakan, saksi S sebelumnya memberikan keterangan penting sehingga menjadi perhatian penyidik.

Namun, tidak ada perkembangan yang signifikan yang bisa mengarah pada penambahan tersangka baru.

Happy pun menegaskan penyidikan terus berlanjut. Jika ada keterlibatan masyarakat sipil, kewenangannya berada di pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved