Senin, 29 September 2025

2 Oknum Polisi di Bali Dipatsus Usai Pungli Bule Perempuan Rp 200 Ribu saat Lapor Jadi Korban Begal

Aiptu S dan Aiptu GKS terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan terhadap WNA perempuan saat melapor menjadi korban begal.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan/Deddy
Ilustrasi - Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta  ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) setelah Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran terkait kasus viral Warga Negara Asing (WNA)  berinisial SGH yang dikenai pungutan Rp 200 ribu saat melapor.  

"Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency. Kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan Laporan Polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negara nya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Selasa (21/1/2025). 

"Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," sambungnya.

Kendati begitu, Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.

"Dicari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan Polda Bali, Terbukti Pungli ke WNA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan