Anak Majikan Bunuh Satpam
Hukuman Abraham Michael Pembunuh Satpam Diperberat Imbas Lakukan Perencanaan, Sempat Beli Pisau
Hukuman Abraham Michael diperberat karena pembunuhan yang dilakukan sudah direncana. Dia terlebih dahulu membeli pisau di sebuah toko.
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan oleh Abraham Michael (26), terhadap satpam bernama Septian (37), yang bekerja di rumahnya di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ternyata, pembunuhan oleh Abraham terhadap Septian sudah direncanakan sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
Mulanya, Eko mengatakan pembunuhan berencana oleh Abraham dilakukan terhadap Septian pada Jumat (17/1/2025) dini hari.
"Adapun kronologinya terkait tindak pidana pembunuhan berencana ini yang terjadi pukul 02.30 WIB," ujarnya, Senin, dikutip dari tayangan di YouTube Tribunnews.
Ternyata, pembunuhan oleh Abraham tidak dilakukan secara spontan, tetapi sudah direncanakan.
Eko mengatakan Abraham menyempatkan diri terlebih dahulu membeli pisau yang digunakan untuk membunuh Septian.
"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah itu, Eko menceritakan Abraham melakukan pembunuhan saat Septian tengah tertidur. Akibatnya, korban tewas karena ditusuk oleh tersangka beberapa kali.
"Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Eko.
Baca juga: Ulah Gila Pembunuh Satpam di Bogor, Selundupkan Teman Pria Tengah Malah hingga Cekik Ibu Kandung
Akibat perbuatannya, Abraham dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Eko.
Sebelumnya, Abraham hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 saja dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Sabtu (18/1/2025).
"Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
"Untuk itu (pembunuhan berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP," sambung Aji.
Kesal Korban Ngadu ke Ibu Tersangka Kerap Pulang Malam
Motif Abraham tega membunuh Septian karena korban melapor ke ibunya, Farida Felix, kerap pulang larut malam.
Septian, kata Aji, memiliki tugas untuk mencatat siapa saja yang keluar masuk rumah majikannya.
Adapun laporan tersebut lantas diberitahukan ke Farida Felix, ibu tersangka.
Ternyata, berdasarkan catatan tersebut, Abraham dalam dua malam terakhir kerap pulang larut malam. Akhirnya, Abraham pun kena omelan dari ibunya.
"Abraham kena omel ibunya. Ditegurlah dia karena sering pulang malam," kata Aji, Sabtu, dikutip dari Tribun Bogor.
Aji mengungkapkan Abraham merasa aneh karena ibunya bisa tahu dirinya kerap pulang larut malam.

Akhirnya, tersangka pun akhirnya tahu bahwa Septian-lah sosok yang memberitahu ibunya.
"Ia (Abraham merasa) aneh ibunya tahu. Ternyata dia dilaporkan satpam (ke ibu tersangka," kata Aji.
Setelah mengetahui hal tersebut, Abraham langsung mengumpulkan sopir, asisten rumah tangga (ART), dan satpam.
Pada momen tersebut, Aji mengatakan dua ART yang bekerja di rumahnya disuruh pulang ke kampung halaman.
Lalu, pada Jumat malam, Abraham dan Septian pun akhirnya saling cekcok yang berujung terjadinya pembunuhan.
"Saat subuh si tersangka membunuh Septian," pungkas Aji.
Dalam pembunuhan tersebut, Abraham menikam Septian menggunakan pisau ke arah perut korban.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bogor dengan judul "Terungkap Penyebab Anak Majikan Bunuh Satpam di Rumah Mewah Bogor, Kelakuan Pelaku Diadukan ke Ibu"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bogor/Sanjaya Ardhi)
Artikel lain terkait Anak Majikan Bunuh Satpam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.