Anak Majikan Bunuh Satpam
Hukuman Abraham Michael Pembunuh Satpam Diperberat Imbas Lakukan Perencanaan, Sempat Beli Pisau
Hukuman Abraham Michael diperberat karena pembunuhan yang dilakukan sudah direncana. Dia terlebih dahulu membeli pisau di sebuah toko.
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan oleh Abraham Michael (26), terhadap satpam bernama Septian (37), yang bekerja di rumahnya di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Ternyata, pembunuhan oleh Abraham terhadap Septian sudah direncanakan sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
Mulanya, Eko mengatakan pembunuhan berencana oleh Abraham dilakukan terhadap Septian pada Jumat (17/1/2025) dini hari.
"Adapun kronologinya terkait tindak pidana pembunuhan berencana ini yang terjadi pukul 02.30 WIB," ujarnya, Senin, dikutip dari tayangan di YouTube Tribunnews.
Ternyata, pembunuhan oleh Abraham tidak dilakukan secara spontan, tetapi sudah direncanakan.
Eko mengatakan Abraham menyempatkan diri terlebih dahulu membeli pisau yang digunakan untuk membunuh Septian.
"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, tersangka ini membeli pisau terlebih dahulu," ujarnya.
Setelah itu, Eko menceritakan Abraham melakukan pembunuhan saat Septian tengah tertidur. Akibatnya, korban tewas karena ditusuk oleh tersangka beberapa kali.
"Adapun modus operandinya yaitu tersangka menganiaya korban dengan sajam berupa pisau sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Eko.
Baca juga: Ulah Gila Pembunuh Satpam di Bogor, Selundupkan Teman Pria Tengah Malah hingga Cekik Ibu Kandung
Akibat perbuatannya, Abraham dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Eko.
Sebelumnya, Abraham hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 saja dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Sabtu (18/1/2025).
"Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.