Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Restorative Justice, Pelaku Kembali ke Rumah

Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) berakhir restorative justice.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Tersangka pencurian kayu saat dihadirkan dalam pers rilis di Mako Polres Gunungkidul pada Kamis (16/1/2025). Kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) berakhir restorative justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus pencurian lima potong kayu jenis Sono Brith yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Hal ini terwujud setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak pada Jumat (17/1/2025) lalu.

"Alhamdulillah, dari pertemuan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice." 

"Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025), dilansir Tribun Jogja.

Ary menambahkan, dengan adanya kesepakatan itu, maka penahanan terlapor telah ditangguhkan.

Terlapor pun sudah dikembalikan ke rumahnya.

"Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses Restorative Justice masih harus melalui beberapa tahapan." 

"Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai," terangnya.

Dalam kasus ini, RJ dipilih supaya perdamaian yang melibatkan seluruh pihak terkait dikedepankan.

Ia berharap, masyarakat makin memahami pentingnya menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.

Baca juga: Curi 5 Batang Kayu, Warga Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara

"Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.

Untuk diketahui, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Kronologi Pencurian

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, telah mengungkapkan kronologi pencurian kayu ini.

Awalnya, pelaku dipergoki polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH, Rabu (25/12/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved