Rabu, 1 Oktober 2025

Murid Dihukum Duduk di Lantai

Orangtua Murid SD yang Dihukum Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP Laporkan Gurunya ke Polisi

Orangtua murid SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP melaporkan gurunya ke Polrestabes Medan.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
Mahesya Iskandar (10) dihukum gurunya, Haryati untuk duduk di lantai selama berjam-jam. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Kasus MI (10), murid SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak uang sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kini dibawa ke ranah hukum.

Kamelia, ibunda murid SD tersebut  melaporkan guru yang menghukum anaknya, Hariati, ke Polrestabes Medan

Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Kamelia membuat laporan itu pada Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Ini Saran Bobby Nasution Terkait Murid SD Dihukum Gurunya Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP

Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion, Rabu (15/1/2025).

Di dalam laporan itu, Kamelia menyampaikan, mulanya mendapati cerita anaknya, MA, malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi. Sebab, MA dihukum oleh terlapor untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yakni sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, di Kota Medan.

Dia ingin memeriksa apakah apa yang disampaikan anaknya benar atau tidak. Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran. Kamelia mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada Hariati.

Hariati menyampaikan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran. Atas kejadian itu, Kamelia membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Gidion menyampaikan, kini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami laporannya," kata Gidion.

Penjelasan guru Hariati

Hariati, guru SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara mengatakan sama sekali tidak menzalimi muridnya, MI (10).

Haryati begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan. 

"Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak," ujarnya, Senin (13/1/2025). 

Baca juga: Pembelaan Wali Kelas tentang Hukuman Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Tak Tega Siswa Dipulangkan

Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang SPP menunggak tiga bulan. 

Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved