Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Suami-Istri Bunuh Wanita karena Utang di Bengkalis, Anak Korban Disekap hingga Lemas

Pasangan suami istri ditangkap setelah membunuh wanita karena utang Rp 3 juta. Anak balita korban disekap hingga lemas.

Editor: Endra Kurniawan
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi seorang wanita dibunuh pasangan suami-istri karena utang di Bengkalis, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, Bengkalis - Pasangan suami istri asal Bengkalis, Riau, HK (Herman) dan SE (Siti) ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa, 13 Januari 2025, dini hari di Pekanbaru.

Mereka terduga pelaku pembunuhan terhadap Suryati alias Atik, yang ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu, 12 Januari 2024.

Mayat Suryati ditemukan oleh warga di depan pintu kamar tidur.

Setelah membuka pintu yang terkunci, petugas menemukan anak angkat korban, seorang bocah berusia 4 tahun, dalam keadaan lemas.

Baca juga: Kronologi Pemuda di Sumenep Bakar Motor Guru Honorer, Ancam Bunuh Korban Pakai Parang

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka di Pekanbaru.

Menurut Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala, pelaku ditangkap sekitar pukul 01.44 WIB di sebuah hotel.

"Tim gabungan kita berhasil mengamankan pelaku HE dan istrinya SK di hotel tersebut," ungkapnya.

Motif Pembunuhan

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku HE mengakui melakukan pembunuhan terhadap Suryati.

Motifnya adalah karena sakit hati akibat korban menagih utang.

Pelaku datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang sebesar Rp 500.000, namun korban memaksa untuk membayar utang pokok sebesar Rp 3.000.000.

Cekcok antara korban dan pelaku pun tak terhindarkan.

Baca juga: Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong, Panglima Koarmada: Kami Beri Sanksi Seberat-beratnya

“Terjadi cekcok antara korban dan tersangka, karena merasa emosi dengan perkataan korban. Tersangka HE kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah itu, HE mengambil barang-barang berharga dari tubuh korban, termasuk perhiasan emas, barang dalam lemari ATM, dan sebuah telepon genggam.

Herman dan Siti kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gara-gara Utang, Suami Istri di Bengkalis Riau Bunuh Wanita dan Sekap Anaknya Usia 4 Tahun

(TribunPekanbaru.com/M Natsir)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved