Berita Populer Hari Ini
Populer Regional: Polwan Viral yang Diselingkuhi Pamer Naik Pangkat, Murid Dihukum Duduk di Lantai
Berikut 5 berita populer regional dalam 24 jam terakhir, polwan viral diselingkuhi kini naik pangkat hingga kisah murid dihukum guru duduk di lantai.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Polwan Febby Feronica yang sempat viral melabrak suami yang selingkuh saat hamil besar, kembali menjadi sorotan.
Kali ini Febby Feronica memamerkan telah naik pangkat menjadi brigadir.
Tak hanya itu, Febby Feronica juga pamer seluruh perawatannya hingga membentuk wajahnya yang sekarang.
Berita populer lainnya, ada cerita dari seorang ibu di Medan yang merasa pilu dengan kondisi anaknya.
Putranya yang masih duduk di bangku kelas IV SD dihukum guru duduk di lantai karena menunggak membayar SPP.
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (13/1/2025), berikut 5 berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. Polwan Febby Feronica Sempat Viral Diselingkuhi Kini Naik Pangkat
Polisi wanita (Polwan) bernama Febby Feronica Herlanda atau dikenal Eby kini menjadi perbincangan warganet.
Sosok Eby Feronica dulu sempat viral lantaran melabrak suami saat hamil besar.
Tepatnya pada April 2021 silam. Videonya melabrak pelakor viral di media sosial TikTok.
Baca juga: Kondisi Siswa SD di Medan yang Dihukum Duduk di Lantai, Orang Tua Minta Wali Kelas Dipecat
Bahkan Eby membuat siaran langsung selama proses penggerebekan suami di rumah pelakor bersama abarat berwenang.
Eby juga menampilkan foto dirinya tengah dicekik suami.
2. Polda Jabar 'Bidik' Pak RT Pasren dan Kahfi dalam Kasus Vina Cirebon
Paskapenolakan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung, penyidik Polda Jabar saat ini tengah menyelidiki laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Ketua RT Pasren dan Kahfi.
Keluarga terpidana Supriyanto yang diwakili Aminah melaporkan RT Pasren dan Kahfi atas tuduhan pemberian keterangan palsu.
Ketua RT Pasren dan Kahfi diduga berbohong saat memberikan keterangan tentang kejadian di malam tewasnya Vina dan Eky.
Keduanya bersikukuh mengatakan terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian.
Ini beda dengan keterangan para terpidana bahwa mereka menginap di rumah RT Pasren di malam Vina dan Eky meregang nyawa di jembatan Talun.
3. Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Yogyakarta
Darso (43), warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, tewas diduga dianiaya anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Korban dicari polisi terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta pada Juli 2024.
Saat itu, Darso disebut telah bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik dan meninggalkan jaminan berupa KTP.
Namun, Darso tetap dicari polisi. Hal itu membuat keluarga Darso mempertanyakan apa alasan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta masih memburu Darso.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, polisi terus memburu Darso seperti buronan kasus kriminal berat.
4. Aksi Kader Gerindra Lunasi SPP Siswa Dihukum Duduk di Lantai oleh Guru di Medan

Kisah seorang siswa SD di Medan yang dihukum duduk di lantai oleh gurunya karena menunggak pembayaran SPP telah menarik perhatian publik.
Siswa yang dikenal dengan inisial MI berusia 10 tahun tersebut viral di media sosial setelah ibunya, Kamelia, mengungkapkan kesedihannya ketika mengetahui anaknya diperlakukan seperti itu.
Kasus ini menyoroti masalah pendidikan dan keadilan dalam perlakuan terhadap siswa di Indonesia.
Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengambil inisiatif untuk membantu MI.
Setelah berita tentang hukuman yang diterima MI menyebar, Ihwan menyambangi rumah korban dan membayar seluruh tunggakan SPP hingga anak tersebut lulus sekolah.
5. Cerita Ibu Murid di Medan yang Dihukum Guru Duduk di Lantai
Kamelia, ibunda murid yang dihukum guru di Medan, Sumatera Utara, untuk di lantai selama berjam-jam saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar, mengungkap alasannya menunggak SPP 3 bulan.
Sebagaimana diketahui, beredar video viral yang menunjukkan Mahesya Iskandar (10), siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, tengah dihukum gurunya, Haryati.
Haryati menghukum Mahesya untuk duduk di lantai dan tidak boleh ikut belajar sejak Senin 6 Januari hingga 8 Januari 2025 karena menunggak SPP sebesar Rp 180 ribu.
Kamelia pun mengungkapkan alasannya belum membayar biaya sekolah anaknya sebab dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp 450 ribu belum cair.
Diketahui bahwa selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.