Senin, 29 September 2025

Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Yogyakarta, Pengacara: Mengapa Korban Diburu Segitunya?

Darso, warga Semarang tewas diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta. Korban diburu terkait kasus kecelakaan yang terjadi Juli 2024.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi -- Darso, warga Semarang tewas diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta. Korban diburu terkait kasus kecelakaan yang terjadi Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Darso (43), warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, tewas diduga dianiaya anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Korban dicari polisi terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta pada Juli 2024.

Saat itu, Darso disebut telah bertanggung jawab dengan membawa korban ke klinik dan meninggalkan jaminan berupa KTP.

Namun, Darso tetap dicari polisi. Hal itu membuat keluarga Darso mempertanyakan apa alasan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta masih memburu Darso.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, polisi terus memburu Darso seperti buronan kasus kriminal berat.

Bahkan, Darso harus kehilangan nyawanya lantaran diduga dianiaya sejumlah oknum polisi tersebut.

"Darso diburu oleh polisi dari Yogyakarta seperti melakukan kriminal berat."

"Dibawa tanpa surat-surat penangkapan lalu diduga dianiaya hingga berujung meninggal dunia," katanya, Sabtu (11/1/2025), dilansir TribunJateng.com.

Antoni menjelaskan, Darso yang bekerja sebagai sopir rental kala itu pergi ke Yogyakarta bersama T dan F.

Saat berada di Yogyakarta, Darso mengalami kecelakaan. 

"Darso membawa korban ke klinik, dua orang itu T dan F lalu melanjutkan perjalanan," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Polisi Yogyakarta terhadap Warga Semarang, Korban Diburu Atas Kasus Kecelakaan

Selepas kecelakaan itu, Darso pulang ke Semarang menggunakan bus.

Selanjutnya, Darso pergi ke Jakarta untuk mencari uang sebagai biaya ganti rugi kecelakaan.

Dua bulan di Jakarta, Darso pun pulang ke Semarang, namun seminggu kemudian dia diciduk polisi.

Antoni pun heran dengan pihak kepolisian yang memburu Darso sebegitunya.

Menurutnya, kecelakaan yang terjadi kala itu tidak parah dan Darso juga sudah bertanggung jawab.

"Kami masih penasaran mengapa korban sampai diburu oleh polisi segitunya, padahal hanya kecelakaan biasa dan Darso berusaha tanggung jawab," bebernya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I ke Polda Jateng, Jumat (10/1/2025).

"Dia anggota aktif. Sementara satu dulu yang dilaporkan tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," urainya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan terkait laporan tersebut.

"Terkait dengan anggota Polda DIY, masih dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujarnya.

Kronologi Versi Polresta Yogyakarta

Sementara itu, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut saat ini belum dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia.

Namun, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Bidpropam Polda DIY sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada enam anggota tersebut.

Terkait dugaan penganiayaan, Aditya menjelaskan laporan ini ditangani oleh Polda Jateng. 

Baca juga: Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Berikut Kronologi Versi Polresta Yogyakarta

"Terkait dugaan penganiayaan tehadap Darso yang dituduhkan kami. Bahwa laporan ini ditangani Polda Jateng, mungkin nanti dari tim Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan," ungkap Aditya dalam jumpa pers, Sabtu (11/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Aditya mengungkapkan, anggota kepolisian tersebut pergi ke Semarang untuk memberikan surat undangan pemanggilan kepada Darso terkait klarifikasi kecelakaan yang terjadi.

Kecelakaan itu melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dan mobil yang diduga dikendarai oleh Darso.

Kejadian laka lantas itu terjadi pada 12 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta.

Poniyem melaporkan oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta ke Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam. Pelaporan itu buntut dari kematian suami Poniyem, Dasro yang diduga dianiaya oleh oknum polisi tersebut.
Poniyem melaporkan oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta ke Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam. Pelaporan itu buntut dari kematian suami Poniyem, Dasro yang diduga dianiaya oleh oknum polisi tersebut. (TribunJateng/Iwan Arifianto)

Setelah kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi untuk menjalani perawatan.

Pada saat itu keluarga korban sempat memotret KTP atas nama Darso yang kebetulan berada dalam mobil tersebut.

"Setelah antar korban, pengemudi pergi meningkalkan rumah sakit tanpa berkoordinasi dengan korban maupun pihak rumah sakit," ujar Kapolresta.

Salah satu saudara korban berusaha mengejar kendaraan Darso yang pergi meninggalkan lokasi. 

Bahkan diakui korban ia sempat terserempet lalu terjatuh, namun kendaraan yang ditumpangi Darso dan teman-temannya tetap tancap gas.

Karena merasa dirugikan, pihak korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 12 Juli 2024.

Pada 21 September 2024, tim Gakkum mendatangi rumah Darso untuk memberikan surat undangan klarifikasi.

Awalnya, Darso tidak mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan tersebut, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV, ia mengakui mobil yang ditumpanginya terlibat dalam insiden itu.

Polisi selanjutnya membawa Darso untuk menunjukkan lokasi rental mobil yang digunakan dirinya bersama teman-temannya untuk pergi ke Yogyakarta.

Setelah dibawa oleh petugas kepolisian, Darso mengeluh sakit pada bagian dada kiri setelah meminta berhenti untuk buang air kecil.

"Setelah buang air kecil dia mengeluh sakit dada kiri dan minta untuk diambil obat jantung di rumahnya," terang Aditya.

Baca juga: Kronologi Kasus Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Versi Keluarga Korban

Petugas menyarankan agar Darso segera dirujuk ke rumah sakit terdekat, yaitu Rumah Sakit Permata Medika Semarang.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, kondisi Darso tidak kunjung membaik.

Darso akhirnya dipulangkan dari rumah sakit pada 27 Juli 2024.

"Petugas kami kembali meghubungi rumah sakit dan mendapat info bahwa Darso sudah pulang dari RS," kata Aditya.

Mengenai luka lebam yang diduga akibat penganiayaan, Aditya enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, dengan menyatakan hal tersebut akan ditangani oleh penyidik Polda Jateng.

"Itu biar dari penyidik Polda Jateng saja yang menjawab, kami intinya mendukung penyelidikan atau bahkan penyidikan," terang dia.

Aditya juga menambahkan pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengalami luka pada bagian leher dan harus menggunakan penyangga.

Penjelasan Keluarga

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, kejadian penganiayaan berujung kematian Darso ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban saat menyetir.

Korban menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024.

Darso sempat bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.

Namun, karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP sebagai jaminan. Pasca kejadian itu, korban pulang ke Semarang

"Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan. Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang," terangnya.

Selama sepekan di Semarang, Antoni melanjutkan, korban dijemput oleh orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta.

Mereka mendatangi rumah korban mengendarai mobil.

Tiga orang turun menanyakan kepada istri korban soal kebenaran alamat korban. 

Tanpa curiga istri korban memanggil suaminya karena mengira tiga orang itu adalah teman korban.

Korban lalu keluar menemui anggota tersebut.

"Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas dan tanpa surat apapun," bebernya.

Antoni melanjutkan, dua jam selepas dijemput, ketua RT mendatangi rumah korban untuk memberitahukan korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Pengakuan korban, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.

"Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari. Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal," paparnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Enam Polisi Yogyakarta ke Semarang Tangkap Darso yang Terlibat Kecelakaan, Dianiaya hingga Tewas dan di TribunJogja.com dengan judul Kapolresta Yogyakarta Tanggapi Dugaan Penganiayaan terhadap Darso yang Berujung Meninggal Dunia

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/iwan Arifianto, TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan