Jumat, 3 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Jadwal Sidang Perdana Agus Buntung, Resmi Ditahan dan Masih Membantah Lakukan Pelecehan

Agus Buntung, penyandang disabilitas, hadapi sidang perdana dalam kasus pelecehan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama, 22 tahun, yang lebih dikenal sebagai Agus Buntung, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 16 Januari 2025.

Agus Buntung ditahan sejak 9 Januari 2025 sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Effrien Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara Agus telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 10 Januari 2025.

"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025," ujarnya.

Agus sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah, namun Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Meskipun ada penolakan dari Agus dan keluarganya, pihak kejaksaan tetap menahan Agus di lapas.

Agus Buntung, yang merupakan penyandang tunadaksa, ditempatkan di ruang tahanan khusus untuk disabilitas dan lansia dengan kapasitas hingga 20 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan bahwa Agus akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya, namun dengan fasilitas khusus.

"Kami sediakan kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas," ungkapnya.

Fadil menambahkan, pihaknya akan memantau kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan untuk memberikan tenaga pendamping.

"Jika dia mampu mengurus dirinya sendiri, kita samakan dengan yang lain," jelasnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis?

Saat mendengar keputusan penahanannya, Agus Buntung histeris.

Kuasa hukumnya, Kurniadi, menyatakan bahwa kliennya keberatan dijadikan tahanan lapas dan sempat berniat untuk bunuh diri.

"Agus merasa tak melakukan pelecehan dan teriak di hadapan jaksa serta orang tuanya," kata Kurniadi.

Kurniadi juga menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia. "Penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus, jangan sembarangan melakukan penahanan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved