Dugaan Penganiayaan Polisi Yogyakarta terhadap Warga Semarang, Korban Diburu Atas Kasus Kecelakaan
Keluarga Darso mempertanyakan tindakan polisi setelah dugaan penganiayaan fatal.
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Darso, seorang sopir rental, mempertanyakan tindakan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian setelah penangkapannya.
Kasus ini bermula dari kecelakaan yang dialami Darso di Yogyakarta pada Juli 2024, di mana tidak ada korban jiwa.
Menurut kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, Darso bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut dengan membawa korban ke klinik dan meninggalkan KTP sebagai jaminan.
Meskipun demikian, Darso diburu oleh polisi seolah-olah ia merupakan buronan kriminal berat, tanpa adanya surat penangkapan resmi.
Selepas kecelakaan di Yogyakarta, Darso pulang ke Semarang menggunakan bus. Menurut Antoni, Darso lalu pergi ke Jakarta untuk mencari uang sebagai biaya ganti kecelakaan tersebut.
Setelah dua bulan, Darso kembali dan seminggu kemudian diciduk oleh polisi.
“Kami masih penasaran mengapa korban sampai diburu oleh polisi segitunya padahal hanya kecelakaan biasa dan Darso berusaha tanggungjawab,” tambahnya.
Dia pun penasaran dengan dua orang yang bepergian bersama Darso yakni Feri dan Toni. Informasi yang diterima keluarga, Toni berstatus sebagai kepala desa di Kecamatan Boja dan suami dari seorang Kapolsek.
"Kami kesulitan mengajak komunikasi dua orang ini," katanya.
Di sisi lain, keluarga juga merasa diremehkan oleh para terduga pelaku. Antoni mengungkapkan telah menghubungi terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
"Kami sangat disepelekan, setelah kejadian sampai hari ini mereka tidak pernah datang ke rumah duka. Mereka merasa jumawa karena aparat, sementara korbannya warga biasa," terangnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Versi Keluarga Korban
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Keluarga Darso berencana melaporkan anggota Satlantas tersebut ke Bidang Profesi dan Pengawasan (Propam) Polda DIY.
Pelaporan difokuskan soal dugaan pelanggaran prosedur saat penangkapan Darso dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa.
Sebelumnya, mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian ke SPKT Polda Jawa Tengah pada 10 Januari 2025.
Dalam pelaporan tersebut, keluarga membawa bukti-bukti seperti hasil rontgen, foto, video, serta saksi dari keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.