Senin, 6 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Ngamuk Ditahan, Ini Aturan Hukum Rumah Tahanan Disabilitas Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016

Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, termasuk rumah penahanan

Tribun Lombok
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Penahanan untuk penyandang disabilitas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, termasuk rumah penahanan 

Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pada 11 Desember 2024.

Ketika itu, Agus Buntung memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.

Polda NTB juga melakukan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas.

Agus Buntung dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Buntung Sempat Mengancam akan Bunuh Diri Saat Mengetahui Dirinya Jadi Tahanan Lapas

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved