Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Anggota TNI Dibunuh

Serka Holmes Sempat Nyabu Sebelum Bunuh Mantan Anggota TNI di Medan, 7 Tersangka Masih Buron

Polrestabes Medan menangkap 4 tersangka pembunuhan mantan TNI, 7 masih buron. Serka Holmes jadi tersangka utama dan terancam hukuman mati.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Istimewa
Ilustrasi pembunuhan. Terungkap motif pembunuhan terhadap mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar. Otak pembunuhan anggota TNI aktif yang menuding korban gelapkan mobil 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menangkap empat tersangka dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rurystein Sianipar.

Korban ditemukan tewas setelah dianiaya pada 8 Desember 2024, dan jasadnya baru ditemukan pada 21 Desember 2024.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah CJS (23), MFIH (21), FA (37), dan F (45).

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya masih buron, yakni F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa otak dari kasus ini adalah Serka Holmes Sitompul, seorang anggota TNI aktif.

Menurutnya, Holmes memerintahkan orang untuk membunuh korban karena masalah sewa mobil.

Kombes Gidion menjelaskan bahwa korban dibawa dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, menuju rumah dinas Holmes di asrama TNI Abdul Hamid Sunggal.

Penganiayaan dilakukan dengan tangan, kaki, dan senjata tajam.

Jasad korban kemudian dibuang ke sumur tua di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Serka Holmes sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan penganiayaan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI: Pelaku Sempat Nyabu Bersama Serka Holmes, Dijanjikan Upah

Peran Tersangka

- CJS berperan menjemput paksa korban.

- MFIH melakukan pemukulan dan menebas kaki korban menggunakan parang.

- FA memukul dada korban dan membantu mengikatnya.

- F melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved