Senin, 29 September 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah

Universitas Diponegoro menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr. Aulia Risma. Pihak kampus berkomitmen mendampingi mereka.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. 

TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengonfirmasi penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi.

Pihak Undip menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan penuh kepada ketiga tersangka yang merupakan civitas akademika kampus.

Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu ketiga tersangka karena mereka yakin bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah.

"Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah," ujar Yunanto saat dihubungi pada Rabu, 25 Desember 2024.

Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka terdiri dari TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi, SM, seorang staf administrasi, dan ZYA, seorang senior di program PPDS Anestesiologi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga: IDI Bakal Bantu Tiga Dokter Undip yang Jadi Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma, Ini Alasannya

Klarifikasi dari Pihak Undip

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi mengenai status ketiga tersangka.

"Kami mau ralat satu tersangka, Kaprodi TEN, dan SM itu staf biasa, bukan kepala staf. Dia staf admin, bukan dokter," jelas Khaerul.

Khaerul juga menyatakan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024 malam.

Mereka telah berkonsultasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses hukum berlangsung.

"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," tambahnya.

Undip juga berencana mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau tidak Sabtu ya Minggu, 28-29 Desember 2024," tutup Khaerul.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Minta 3 Tersangka Pemerasan Ditahan, Khawatirkan Ini

Proses Hukum Berlanjut

Kombes Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif dengan penyidik.

"Normal, tidak ada pencekalan. Intinya, mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka dan diinformasikan," kata Artanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan