Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Pengacara Toni RM menduga penolakan PK 7 terpidana kasus Vina oleh MA untuk melindungi tiga institusi. Ia pun meragukan kemampian hakim PK.

Kolase Tribunnews.com
Terpidana kasus Vina (kiri), pengacara Toni RM (kanan). -- Toni RM menduga penolakan PK 7 terpidana kasus Vina oleh MA untuk melindungi tiga institusi 

Lalu, ada bambu yang didakwakan untuk menganiaya. Namun, para terpidana tidak merasa menganiaya Vina dan Eky menggunakan bambu itu.

Selain itu, tak ada saksi yang melihat para terpidana menganiaya korban menggunakan bambu.

"Tapi tetap itu digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum, padahal tidak dilakukan sidik jari, itu bambu tangan siapa yang nempel," paparnya.

Adalagi, sperma yang disebut ditemukan di vagina Vina. Tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium maupun tes DNA kepada para terpidana.

"Tetapi digunakan untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan, kecuali Saka Tatal," tandasnya.

Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.

"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Baca juga: Keluarga Vina Cirebon Hormati Keputusan MA Tolak PK 7 Terpidana, Sejak Awal Yakin Ada Unsur Pidana

Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.

Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.

Meski telah bebas, Saka Tatal diketahui juga mengajukan PK, namun ia bernasib sama dengan tujuh terpidana kasus Vina.  PK yang diajukan pihaknya juga ditolak oleh MA.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan