Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Nasib H, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan oleh Brigadir AK Berujung Jadi Tersangka, Syok dan Ketakutan

H, saksi kunci kasus pembunuhan oleh Brigadir AK di Kalteng berujung ditetapkan tersangka. Ia disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya korban.

Kolase Tribunnews.com
Brigadir AK (kiri) saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). Yuliani, istri tersangka H (kanan) 

"Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," tandasnya.

Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," bebernya.

Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil."

"Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," paparnya.

Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024).
Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). (KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)

Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved