Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup Tanpa Keluarga Korban, Kompolnas Sebut Ruangan Kecil

Aipda Robig Zaenudin (38) mendapat sanksi PTDH atau pemecatan dari anggota Polri. Keluarga korban tak dilibatkan proses sidang kode etik.

kolase Tribunnews.com/ist/TribunJateng.com
Kolase foto Aipda Robig dan GRO atau Gamma korban penembakan. Anaknya tewas ditembak, ayah Gamma ingin bertemu Aipda Robig dan targetkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan Aipda Robig berstatus tersangka sejak Senin (9/11/2024).

Ditreskrimum Polda Jateng menjeratnya dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap status pidana Aipda Robig," bebernya, Selasa (10/12/2024).

Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.

Baca juga: Kasus Penembakan Gamma, Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Belum Terungkap saat Sidang

Kini, Aipda Robig menjalani penempatan khusus selama 14 hari.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.

Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.

Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.

Kata Keluarga GRO

Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku belum dapat memaafkan Aipda Robig yang telah menembak anaknya.

Hingga kini, Aipda Robig belum menemui keluarga GRO untuk meminta maaf.

"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," tuturnya.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri

Andi Prabowo mengaku puas dengan keputusan PTDH dan meminta Aipda Robig diproses pidana.

"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," lanjutnya.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyatakan putusan PTDH terhadap Aipda Robig belum cukup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved