Senin, 29 September 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Selesai Jalani Rekonstruksi di 3 Lokasi, Agus Buntung Masih Jadi Tahanan Rumah hingga 40 Hari

Polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung, penahanan diperpanjang hingga 40 hari.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung menjalani proses rekonstruksi di NTB, Rabu (11/12/2024). Polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung, penahanan diperpanjang hingga 40 hari. 

Bukti baru tersebut berupa rekaman video percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.

Baca juga: Agus Buntung Ternyata Selalu Bawa Korbannya ke Kamar Homestay Nomor 6, Sepekan Bisa Bawa 5 Cewek

Rekaman video juga sudah dilakukan uji forensik digital sebagai bukti bahwa pelaku memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.

"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024), masih dari TribunLombok.com.

Diketahui, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.

Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Karnia Septia) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan