Agus Buntung dan Kasusnya
Kesaksian Penjaga Homestay di NTB, Agus Buntung Sering Pesan Kamar Nomor 6, Korban Tak Pernah Teriak
Agus Buntung mengajak para korbannya ke kamar homestay yang sama. Dalam sepekan ada tiga hingga lima wanita dibawa Agus ke homestay.
Dalam reka ulang adegan, Agus dan korban bertemu di Taman Udayana kemudian mereka menuju Nang's Homestay.
Ia menjelaskan kronologi kekerasan seksual versi Agus dan korban berbeda termasuk kesepakatan pembayaran kamar homestay.
"Kalau menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Kalau menurut tersangka, korban yang lebih aktif," bebernya.
Baca juga: VIDEO Rekonstruksi Agus Buntung: Bawa Wanita Berbeda ke Homestay, Selalu Pesan Kamar Nomor 6
Setelah keluar homestay, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," tuturnya.
Menurutnya, hubungan badan yang terjadi di homestay atas kesepakatan kedua pihak dan tanpa paksaan.
"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," jelasnya.
Ia membenarkan Agus yang mengajak korban ke Nang's Homestay.
Di sana, korban kecewa karena Agus tak menepati janjinya membayar sewa kamar.
Baca juga: Kepada Korbannya, Agus Buntung Klaim Orang Baik: Berhak Gak Saya Hidup?
3 Korban di Bawah Umur
Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyatakan jumlah korban kekerasan seksual Agus bertambah menjadi 15 orang dan 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Sekarang sudah 15 orang yang melaporkan ke kami, tujuh di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," tuturnya.
Modus yang digunakan Agus yakni menekan psikologis korban sehingga terjadi kekerasan seksual di dalam homestay.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," tandasnya.
Kuasa hukum salah satu korban, Ade Latifa Fitri, menjelaskan ada lima korban yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.