Minggu, 5 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Jalani Proses Pidana Kasus Penembakan Siswa SMK, 23 Saksi Telah Diperiksa

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan Gamma dilaporkan dengan pasal pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
kolase Tribunnews.com/ist/TribunJateng.com
Kolase foto Aipda Robig dan GRO atau Gamma korban penembakan. Anaknya tewas ditembak, ayah Gamma ingin bertemu Aipda Robig dan targetkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot. 

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika, juga mengkritik proses sidang etik yang tak didengar langsung oleh keluarga korban.

"Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Penembakan Aipda Robig: Diajak Bertemu Polisi, Dibawa Ikut Pra-Rekonstruksi

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, menyatakan sidang digelar tertutup karena keterbatasan tempat.

"Secara teknis sebenarnya ruangannya kecil. Tapi keluarga juga boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana kontruksi peristiwa," katanya.

Kompolnas memantau jalannya sidang etik hingga putusan PTDH terhadap Aipda Robig.

"Yang penting adakah ujungnya (pemecatan)" tukasnya.

Menurut Choirul Anam, keputusan PTDH dan proses pidana terhadap Aipda Robig perlu dikawal.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," imbuhnya.

Aipda Robig Ajukan Banding

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Aipda Robig akan mengajukan banding atas putusan PTDH setelah pemimpin sidang etik memberikan waktu 3 hari untuk banding.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding," lanjutnya.

Baca juga: HP Teman Gamma Korban Selamat Penembakan Aipda Robig Disita, hingga Kini Belum Dikembalikan

Dalam sidang kode etik, Aipda Robig terbukti menembak GRO hingga tewas.

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," tukasnya.

Tiga pelanggaran yang memberatkan Aipda Robig yakni perbuatan sewenang-wenang, korban di bawah umur dan tindakannya dianggap merusak citra Polri.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Penembak Gamma Tak Akan Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Dafi Yusuf)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved