Agus Buntung dan Kasusnya
Temui Agus Buntung di Polda NTB, Mensos Pastikan Hak sebagai Difabel Terpenuhi
Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21).
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS alias Agus Buntung (21).
Agus yang merupakan penyandang disabilitas ini jadi tersangka kasus pelecehan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terbaru ini, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Agus di Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (9/12/2024).
Gus Ipul bertemu dengan Agus yang saat itu didampingi ibunya dan tim penasihat hukum.
"Saya tanya tentang proses yang dilalui dan pengacaranya menjelaskan dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini hak-haknya dipenuhi," kata Gus Ipul.
Mengutip Kompas.com, Gus Ipul juga meyakini bahwa proses hukum dilakukan dengan ketelitian.
"Saya yakin bahwa proses yang dilalui AG di Polda NTB dilakukan dengan suatu kehati-hatian, ketelitian, tahap demi tahap dan akhirnya menentukan keputusan-keputusan yang semua kita sudah tahu," katanya.
Ia memastikan bahwa penanganan hukum terhadap disabilitas juga terpenuhi.
"Penegakan hukumnya jalan sementara layanan terhadap disabilitas juga terpenuhi," katanya.
Gus Ipul menambahkan, kunjungannya ke Polda NTB juga bertepatan dengan kunjungan Kementerian Sosial ke NTB.
"Kebetulan salah satu program kami berfokus pada para penyandang disabilitas dan perempuan korban kekerasan. Jadi masih bersentuhan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum ini masih bersentuhan dengan tugas kami," ungkapnya.
Baca juga: 5 Korban Pelecehan Agus Buntung akan Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Diketahui, Agus dipanggil ke Polda NTB untuk pemeriksaan tambahan.
"Memang hari ini kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG," ujar Drreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Ia menuturkan, Agus saat ini jalani tahanan rumah.
Hal tersebut merupakan upaya Polda NTB untuk memenuhi hak pelaku disabilitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.