Minggu, 5 Oktober 2025

Kades Boyolali Digerebek Warga

3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu

Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya.

IST
(ILUSTRASI) Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya. 

"Sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," ujar warga yang tak mau disebut namanya. 

Istri Sah Kades Tidak Tahu Ada Nikah Siri

SR menyebut dirinya sudah menikah secara siri dengan janda tersebut selama sebulan.

Dia juga menegaskan, ayah janda tersebut yang menikahkannya.

"Ga bener itu. Itu istri saya. Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)," jelas SR.

Kendati demikian, SR mengakui istri sahnya tidak mengetahui dirinya telah menikah siri.

Dia pun mengaku, setelah digerebek warga, pernikahan siri itu kembali dilakukan.

Kata KUA 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Saiful Anwar pun buka suara terkait kejadian tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Solo, pernikahan secara siri tidak tercatat di KUA.

Namun, Anwar mengatakan pernikahan tersebut sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Dia menjelaskan, dalam rukun nikah, syarat yang harus dipenuhi adalah ada dua mempelai, melakukan ijab qabul, adanya wali wanita, dan dua saksi.

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Anwar.

Sementara, syarat bagi mempelai laki-laki yaitu, beragama Islam, menikah atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, dan tidak sedang ihram haji.

Baca juga: Kades di Boyolali Dinikahkan di Hadapan Warga Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik

Sementara, syarat nikah bagi mempelai perempuan yakni  beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah.

Tak cuma mempelai, adapula syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi saksi nikah yaitu beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir saat akad nikah.

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Malam-malam Pak Kades di Boyolali Digerebek Warga di Rumah Janda, Mengaku Sudah Nikah Siri"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved