Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi dan terancam mendapatkan hukuman mati.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi telah dipecat sebagai polisi.
Dia kini berstatus warga sipil biasa dan berada Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar itu dipercepat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar.
Dadang kembali dibawa ke Padang sehari usai pelaksanaan sidang etik di Mabes Polri.
Hingga saat ini, tersangka sudah bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).
"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (30/11/2024).
Seperti diketahui tersangka merupakan personel kepolisian aktif yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
AKP Dadang Iskandar menyebabkan korbannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar sampai meninggal dunia.
Peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari pekan lalu.
"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," sebutnya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan untuk proses pemecatan terhadap inisial AKP Dadang Iskandar sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.
"Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.
AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.
Desakan dari Anggota DPR
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mendesak agar Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihukum mati.
"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.
"Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujar politisi PKS ini.
Sumber: Tribun Padang/Kompas.TV/Kompas.com
Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.