Jumat, 3 Oktober 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Masih Berstatus Terperiksa meski Tindakannya Tembak GRO Diakui Polda Jateng Berlebihan

Meski telah ditahan, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO.

Editor: Nuryanti
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kendati demikian, Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengungkap alasan belum ditetapkannya Aipda Robig sebagai tersangka.

Menurutnya, Aipda Robig baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika status kasus sudah naik ke penyidikan.

Sementara saat ini, status Aipda Robig masih terperiksa.

"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik lidik."

"Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," katanya di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024), dilansir Kompas.com.

Artanto menjelaskan, Aipda Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng.

"Masih terperiksa, namun yang bersangkutan dalam proses penahanan atau penempatan khusus di Bidpropam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, Artanto mengakui Aipda Robig telah melakukan tindakan yang berlebihan menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO hingga tewas.

Seharusnya, lanjut Artanto, Aipda Robig tidak perlu melakukan penembakan terhadap kelompok yang diduga melakukan tawuran.

Baca juga: Makam Siswa SMK yang Ditembak Polisi di Semarang Dibongkar, Cari Alat Bukti untuk Jerat Aipda Robig

"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang tawuran tersebut."

"Hal itu menjadi fokus penyidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto juga mengakui Aipda Robig menembak GRO tanpa tembakan peringatan.

"Tidak ada (tembakan peringatan)," tandasnya.

Dalam perkara ini, Aipda Robig menjalani dua proses pemeriksaan sekaligus.

Pemeriksaan itu yakni terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

Artanto menerangkan, sidang etik Aipda Robig bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini mendapat atensi berbagai pihak.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.

Ekshumasi Makam GRO

Sementara itu, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi makam GRO di Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).

Proses ekshumasi itu berlangsung sekira 2-3 jam.

Ekshumasi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian GRO.

Terlihat pihak keluarga, kakek korban, Siman (72) dan ayah GRO, Andi Prabowo, hadir untuk menyaksikan ekshumasi tersebut.

Setelah proses ekshumasi selesai, jenazah dikebumikan lagi dengan disaksikan pihak keluarga.

"Besok mudah-mudahan sudah bisa kita serahkan (hasil ekshumasi) ke penyidik," ujar Kabiddokes Polda Jateng, Kombes Pol Agustinus, Jumat sore.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Terbaru Pelajar Tewas Ditembak Polisi, Aipda Robig Akui Tak Beri Tembakan Peringatan ke Udara

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved