Minggu, 5 Oktober 2025

Gaya Nyentrik Lina Mukherjee Serba Ungu saat Bebas dari Lapas Karena Konten Makan Babi Kriuk

Setelah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Lina Mukherjee akhirnya bebas dari  kasus penistaan agama makan babi kriuk baca Bismillah.

TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA/ Facebook Tribun Sumsel
Kolase foto Lina Mukherjee. Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024) dan langsung gelar konferensi pers. Setelah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta, Lina Mukherjee akhirnya bebas dari  kasus penistaan agama makan babi kriuk dengan membaca Bismillah. 

Dalam unggahan video itu, Lina Mukherjee mengaku penasaran dengan rasa serta kriuk-nya kulit babi panggang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Lina Mukherjee pun akhirnya dilaporkan seorang Ustadz asal Palembang ke Polda Sumatera Selatan akibat konten makan kriuk babi.

 

Disuruh Manajer

Ternyata ada sosok dibalik Lina Mukherjee yang menyuruhnya melakukan konten makan babi tersebut, meskipun ia menganut agama islam gegara disuruh manajer.

Orang yang menyuruh membuat konten tersebut ialah F****n yang tak lain adalah manajernya sendiri.

Sosok tersebut diungkap langsung oleh Lina Mukherjee.

Melalui akun instagram pribadinya, Lina Mukherjee pun mengungkapkan sosok manajer yang menyuruhnya makan babi.

"Dasar si F**man ya, maunya cuma karena duit," kata seseorang yang mengirim DM.

Lina menyebut manajernya itu diduga menyuruhnya demi meraup pundi-pundi uang.

"Gitulah, semua diduitin, makan babi aja yang nyuruh si F**man. Manajer kejam akhirnya viral ha ha." balas Lina Mukherjee.

Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers hingga divonis 2 tahun penjara, gegara makan kriuk babi disuruh manajer. Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara saat sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023)
Perjalanan kasus Lina Mukherjee berawal dari Tiktokers hingga divonis 2 tahun penjara, gegara makan kriuk babi disuruh manajer. Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara saat sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023) (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Sementara sebelumnya, Lina Mukherjee menyebut manajernya tersebut menilai jika makan babi tidak merugikan.

Diketahui, Lina Mukherjee jadi sorotan usai dipolisikan ustaz terkait dugaan penistaan agama dan dikecam Gus Miftah karena konten makan babi.

 

Ditahan di Lapas Wanita Palembang

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved