Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH

Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan akan melaporkan Aipda WH jika kliennya divonis bebas.

Editor: Erik S
Tribun Sultra
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna.

Baca juga: Menanti Serangan Balik Guru Supriyani

Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani, yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid SD yang merupakan anak seorang polisi, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

 

 

(Penulis: Laode Ari)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara 

 

 

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved