Selasa, 30 September 2025

Mengapa Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Yogya? Ini Kata Pakar Hukum

Ini penjelasan pakar hukum terkait teman wanita MAT tak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Sleman meski disebut jadi penyebabnya.

Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka MAT berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). Ini penjelasan pakar hukum terkait teman wanita MAT tak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Sleman meski disebut jadi penyebabnya. 

Lalu, mengapa N tidak ditetapkan menjadi tersangka meski dirinya disebut menjadi penyebab MAT hilang konsentrasi setelah dioral seks sehingga mengakibatkan Santoso tewas tertabrak? Berikut penjelasannya.

Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan Polresta Sleman sudah benar dengan hanya menetapkan MAT sebagai tersangka saja.

Pasalnya, dalam kasus kecelakaan, Abdul Fickar menuturkan segala kesalahan ditimpakan kepada pengemudi apa pun penyebabnya.

Sehingga, sambungnya, ketika MAT berdalih tidak bisa berkonsentrasi akibat tengah dioral seks oleh N, maka hal tersebut tetap sepenuhnya salah pengemudi, yaitu MAT.

"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya," kata Abdul Fickar kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2024).

"Jadi tidak bisa diikutkan sang wanita itu dalam peristiwa pidana itu. Soal penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi," sambungnya.

Namun, Abdul Fickar mengungkapkan seharusnya polisi turut menjerat MAT dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Hanya saja, jika kelalaian MAT tidak menyebabkan kematian, dia cukup diberi sanksi denda.

"Karena itu dalam (kasus) lalu lintas itu tidak disebut kejahatan, tetapi pelanggaran saja yang hukumannya denda. Kecuali dalam peristiwa itu menyebabkan kematian orang bisa pasal pidana 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain," katanya.

Di sisi lain, Abdul Fickar mengungkapkan N baru bisa dipidanakan terkait kegiatan seks yang tengah dilakukan bersama dengan MAT.

Dia mengungkapkan jika salah satu atau keduanya sudah berkeluarga, maka bisa dijerat dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perzinahan.

Kendati demikian, hal tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu karena masuk dalam delik aduan.

"Ya, pola relasi seorang laki-laki dengan perempuan itu di suatu peristiwa yang biasa bisa menjadi pidana jika salah satunya ataukah dua-duanya sudah berkeluarga, maka yang terjadi itu perzinahan atau perselingkuhan."

"Dan itupun delik aduan yang artinya jika keluarga (suami atau istri) dari laki-laki atau perempuan itu mengadukan baru dapat diproses pidana," kata Abdul Fickar.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved