Pilkada Serentak 2024
Hasil Survei SMRC dan Indikator Berbeda di Jawa Tengah, Persepi Diminta Turun Tangan
2 lembaga survei SRMC dan Indikator mengeluarkan hasil berbeda terkait elektabilitas Pilkada Jawa Tengah 2024.
Editor:
Erik S
Kemudian elektabilitas yang terekam oleh Indikator di periode survei yang sama memperlihatkan elektabilitas Lutfi-Taj Yasin di angka 47,19 persen dan SMRC adalah 47,0 persen.
Perbedaan elektabilitas tidak berbeda seperti hasil survei Pilkada DK Jakarta, di mana LSI menemukan pasangan Pramono Anung-Rano Karno di angka 41,6 persen, Ridwan Kamil-Suswono 37,4 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 6,6 persen.
Kemudian Poltracking Indonesia di periode survei yang sama menemukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono di angka 51,6 persen, Pramono-Rani 36,4 persen dan Dharma-Kun di angka 3,9 persen.
Karena perbedaan tersebut LSI dan Poltracking dalam waktu singkat dipanggil oleh dewan etik yang dikomandoi oleh Saiful Mujani.
Anggota Dewan Etik Persepi yang kemudian dimotori oleh Saiful Mujani kemudian menjatuhkan sanksi kepada Poltracking karena mengeluarkan hasil berbeda dari LSI.
Maka dari itu, Prof Kacung menyatakan Persepi jangan tumpul ketika dihadapkan dengan lembaga survei yang dibina oleh anggota dewan etik yakni Saiful Mujani yakni SMRC.
Hal ini tentunya akan mengundang kebingungan di mata publik terkait kredibilitas Persepi jika tidak memanggil SMRC dan Indikator terkait perbedaan hasil survei di Pilgub Jateng.
Baca juga: Mahfud Tak Percaya Hasil Survei, TKN Ingatkan CSIS Dipimpin Ketua Persepi
“Ya menurut saya harus fair dong, harus fair kepada anggota ya kalau ada datanya tinggal di ekspos aja datanya ada atau ngganya, bener atau engganya,” ujar Prof Kacung.
“Ya jangan sampai di satu daerah turun tapi di daerah lain tidak turun. Itu kan bisa melahirkan prasangka baru. Kalau memang organisasi memanggil itu kan ya harus sama sama,” tandas Prof Kacung.
Perbedaan hasil survei jadi perhatian Bawaslu
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengungkapkan, terdapat beberapa isu yang masih bermasalah dalam proses penegakan keadilan pemilu.
Salah satunya adalah masih terdapat perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang akibatnya mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu.
“Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu,” ujar Bagja, saat menjadi dosen tamu dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (11/11/2024).
Dia mengatakan, persoalan itu masih ditambah lagi dengan masalah ketersediaan waktu penguatan kompetensi penegakan hukum bagi jajaran pengawas.
Bagja menyebutkan, sempitnya waktu yang tersedia sejak proses rekrutmen pengawas pemilu hingga dimulainya tahapan, menyebabkan penguatan kompetensi penegakan keadilan pemilu pun terbatas.
Padahal, kata dia, tidak semua pengawas pemilu memiliki latar belakang pendidikan hukum.
Sumber: Warta Kota
Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepsi)
Pilkada Jawa Tengah 2024
Andika Perkasa
Hendrar Prihadi
Ahmad Lutfi
Taj Yasin
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.