Senin, 6 Oktober 2025

Siswa Disuruh Menggonggong

SOSOK dan Kekayaan Kompol Teguh Setiawan, Ikut Terseret Kasus Ivan Sugianto : Bantah Jadi Beking

Dalam foto tersebut, tampak Ivan Sugianto duduk santai dengan Kompol Teguh Setiawan

Editor: Eko Sutriyanto
dok
Sosok Kompol Teguh Setiawan merupakan perwira menengah di jajaran Polda Jawa Timur ikut terseret dalam kasus  Ivan Sugianto, pemilik kelab malam yang meminta siswa untuk sujud dan mengonggong. Kompol Teguh telah membantah dirinya beking Ivan 

 

Ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya

Ivan kini telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Dirmanto memastikan bahwa sosok yang ditahan adalah Ivan yang asli dan bahwa proses penangkapan disaksikan oleh publik dan awak media.

"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik," tambahnya.

Dirmanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendampingan terhadap ET, yang diketahui mengalami trauma akibat intimidasi tersebut.

"Kami berupaya melakukan pendampingan termasuk komunikasi dengan pihak sekolah untuk memperbaiki kondisi mental siswa tersebut," jelasnya.

Polda Jatim berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sambil memperhatikan kondisi mental korban.

"Yang terpenting ini kan menyangkut dengan anak. Kita harus berpikir masa depan anak agar tidak terganggu akibat peristiwa ini," kata Dirmanto.

Latar Belakang Kasus

Ivan Sugianto menjadi tersangka setelah melakukan intimidasi terhadap ET, yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.

Kasus ini berawal dari ejekan yang terjadi antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET, dan siswa SMA Cita Hati Surabaya, AL, yang merupakan anak Ivan, saat pertandingan basket.

ET mengejek AL melalui pesan langsung di media sosial.

 Sebagai respons, Ivan datang ke sekolah ET dengan sekelompok orang untuk menuntut permintaan maaf.

Dalam pertemuan tersebut, Ivan diduga mengintimidasi ET dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, yang kemudian viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Ivan terancam hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi) (Tribun Medan/Array A Argus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved