Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras
Novi, janda 34 tahun, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram pengintipnya dengan air keras.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Setelah kejadian, Adnan dirawat di rumah sakit selama 14 hari akibat luka bakar.
Keluarga Novi berusaha untuk berdamai, namun permintaan damai sebesar Rp 60 juta tidak dapat dipenuhi oleh Novi yang berstatus tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Novi, Ibu di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kesal
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Sumsel
Penyiram Air Keras ke Wajah Selingkuhannya di Sumut Ditangkap Setelah Buron 1 Tahun |
![]() |
---|
4 Fakta Pria Beristri Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras di Padangsidimpuan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Pengakuan Warga yang Konsumsi Diduga Beras Oplosan: Rasanya Aneh, Kenyal Seperti Plastik |
![]() |
---|
Serikat Buruh Berharap Tak Ada Lagi Kerusahan saat Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang, Senin 15 September 2025, Berawan Tebal Seharian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.