Selasa, 30 September 2025

Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras

Novi, janda 34 tahun, divonis 14 bulan penjara setelah menyiram pengintipnya dengan air keras.

Kolase Tribunnews.com
Novi, janda di Muratara Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria yang sering mengganggunya. 

Setelah kejadian, Adnan dirawat di rumah sakit selama 14 hari akibat luka bakar.

Keluarga Novi berusaha untuk berdamai, namun permintaan damai sebesar Rp 60 juta tidak dapat dipenuhi oleh Novi yang berstatus tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp. 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp.60 juta," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Novi, Ibu di Muratara Divonis 14 Bulan Penjara Setelah Siram Pengintip Pakai Air Keras, Kesal

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan