Senin, 6 Oktober 2025

Pria Blitar Tega Bacok Istri di Depan Anaknya yang masih Balita, Pelaku Mengaku Menyesal

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan karena pelaku dibakar api cemburu

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJatim.com/Samsul Hadi
Pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri saat berada di Polres Blitar, Kamis (14/11/2024). 

Ia kemudian menghadang istrinya yang sedang belanja di toko.

Ketika itu, istrinya bersama ibu dan anaknya yang masih balita.

Sempat terjadi perang mulut antara CH dan istrinya.

Lalu, seperti orang kesetanan, CH mengayunkan parang berkali-kali ke arah wajah dan kepala istrinya.

"Selama ini, saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri. Saya masih sayang (sama istri), kalau tidak sayang tidak mungkin saya cemburu begini," akunya.

"Tujuan saya (melukai istri) tidak membunuh, tapi melukai terutama di wajahnya. Kalau (wajahnya) sudah jelek, kan tidak laku," lanjutnya.

Baca juga: Stok Material Pabrikan Jadi Kendala dalam Pembangunan Proyek Fisik di Blitar

CH cemburu karena mengganggap istrinya punya hubungan dengan pria lain. Menurutnya, istrinya kerap chatingan lewat WhatsApp (WA) dengan pria lain.

"Sebelum kejadian itu, saya sempat ingin pinjam HP istri. Ingin mengecek pesan WA di HP istri. Tapi, tidak diberikan. Sempat bertengkar," katanya.

Waka Polres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, CH sempat kabur setelah membacok istrinya.

Polisi menangkap CH di rumah salah satu temannya di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, pada Rabu (13/11/2024).

"Setelah empat hari jadi buron, kami menangkap pelaku di rumah temannya di Bakung, kemarin," kata Yoyok.

Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban serta pakaian pelaku.

"Pelaku melukai korban menggunakan parang. Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan jari tengah kiri putus. Motifnya, pelaku cemburu karena korban sering dapat WA dari pria lain," ujarnya.

 Dalam kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul  Pengakuan Suami Keji di Blitar Bacok Istri di Hadapan Anak, Hanya Ingin Lukai Wajahnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved