Guru Supriyani Dipidanakan
PGRI Kritik Pemda Konawe Selatan Somasi Supriyani: akan Jadi Preseden Buruk
PGRI Sulawesi Tenggara menyoroti somasi Pemda Konawe Selatan kepada guru honorer Supriyani.
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara memberikan tanggapan terkait keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan yang melayangkan somasi kepada Supriyani.
Somasi ini diterbitkan setelah Supriyani mencabut pernyataan surat damai yang sebelumnya dibuat.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menilai tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memberikan somasi kepada Supriyani tidak seharusnya terjadi.
Apalagi kondisi Supriyani sebagai guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun mendidik siswa di Konawe Selatan.
Halim menekankan, Supriyani, yang hanya menerima gaji Rp300 ribu per bulan, seharusnya tidak layak disomasi oleh pemerintah daerah.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," ungkap Halim saat dihubungi pada Jumat (8/11/2024).
Menurut Halim, seharusnya Pemda mengambil langkah untuk memaafkan Supriyani ketimbang memberikan somasi.
Halim menjelaskan, Supriyani saat ini sedang memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Ia berpendapat, keputusan Supriyani untuk mencabut surat damai didasari oleh pertimbangan yang mendalam.
Baca juga: Awal Mula Kesepakatan Damai Supriyani dan Aipda WH, Berujung Somasi dari Bupati Konawe Selatan
Pemda, kata dia, seharusnya memahami kondisi yang dialami Supriyani setelah kasusnya bergulir di persidangan.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tanggapan PGRI Sulawesi Tenggara Soal Pemda Konawe Selatan Somasi Supriyani Karena Cabut Surat Damai
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.