Senin, 29 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Bantah Samsuddin, Pengacara Tegaskan Bukan Inisiator Perdamaian Supriyani dengan Aipda WH

Pengacara Supriyani membantah telah menjadi inisiator dalam perjanjian perdamaian antara kliennya dengan orang tua korban.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Sultra/YouTube Diskursus Net
Pengacara Supriyani, Andri Darmawan dan mantan Ketua Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Samsuddin. Andri membantah telah menjadi inisiator dalam perjanjian perdamaian antara kliennya dengan orang tua korban seperti yang disampaikan oleh Samsuddin. 

Supriyani diberi waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila tidak, maka Surunuddin akan menempuh jalur hukum untuk memproses Supriyani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi, permohonan maaf, serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam," bunyi surat somasi.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," imbuh surat tersebut. 

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Laode Ari/Samsul/Sugi Hartono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan