Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Buntut Cabut Surat Damai, Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Harus Klarifikasi dan Minta Maaf

Pemkab Konawe Selatan mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf.

|
Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
handover
Ilustrasi kasus guru Supriyani, guru honorer SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pemkab Konawe Selatan mengultimatum Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.

Namun, Supriyani tak berkesempatan hadir karena dipanggil Bupati Konawe Selatan ke Rujab.

"Kemarin (Selasa, 5 November 2024), saya sudah ada panggilan ke Propam."

"Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke Rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orang tua korban."

"Dan disitu, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," katanya.

"Iya dipanggil Pak Bupati," ujar Supriyani.

Di sana Supriyani melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya, juga hadir di Rujab.

"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga di sana," katanya.

Supriyani lalu disodori sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya.

Ia mengungkapkan surat damai ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri.

Supriyani lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan.

Supriyani menyebut pada dasarnya pertemuan itu merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan.

Tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial.

Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan digelar pada Kamis (7/11/2024).

Padahal, Supriyani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo.

Baca juga: Supriyani Bongkar Upaya Pemerasan, Kapolsek Baito Minta Rp2 Juta dan Penyidik Rp50 Juta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved