Selasa, 30 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH, Kuasa Hukum Dipecat karena Tak Berkoordinasi

Guru honorer Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
YouTube Tribunnews.com
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang ditandatangani saat bertemu Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Supriyani mengaku tertekan dan digiring kuasa hukumnya, Samsuddin untuk bertemu Aipda WH dan istri.

Pertemuan tersebut, merupakan inisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Hingga kini, Supriyani masih membantah melakukan pemukulan ke siswa anak Aipda WH.

Dalam surat pernyataannya, Supriyani tak mengetahui maksud dari pertemuan tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 5 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, mengatakan upaya perdamaian yang dilakukan Samsuddin merupakan tindakan ilegal.

"Perdamaian itu sudah tidak ada, karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Supriyani," ucapnya.

Samsuddin dianggap bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Supriyani.

Akibat tindakannya, Samsuddin diberhentikan dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," katanya.

Baca juga: Nasib 2 Polisi yang Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani, Diperiksa Propam dan Terancam Dipatsus

Saat ini pihaknya berfokus melakukan pembuktian dalam persidangan.

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” tandasnya.

Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani

Muncul isu permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru Supriyani yang berstatus tersangka diduga diminta uang Rp50 juta agar tak ditahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan