Guru Supriyani Dipidanakan
Rumitnya Kasus Supriyani hingga Buat 2 Polisi Terancam Di-Patsus & Ketua LBH Konawe Selatan Dipecat
Kasus Supriyani yang berawal hanya terkait dugaan penganiayaan, kini justru meluas hingga membuat Ketua LBH Konsel dipecat.
Dia mengatakan masih perlu alat bukti lain untuk memastikan penyebab luka yang diderita korban tersebut.
"Seorang dokter dalam pemeriksaannya akan fokus pada luka yang diperiksa dan kemungkinan benda yang dapat menimbulkan luka serta bila ada bukti biologis atau bukti lain yang mungkin terkait TKP, korban, dan pelaku."
"Tapi (dokter forensik) tidak bisa menyampaikan hanya berdasarkan luka bahwa si A adalah pelaku atau bukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan untuk membuktikan tuduhan bahwa Supriyani adalah pelaku pemukulan terhadap korban, maka perlu adanya alat bukti lain seperti saksi dan pengambilan sidik jari di gagang sapu.
Selain itu, sambungnya, perlu adanya saksi ahli untuk menganalis bukti yang ada.
"Tentunya yang utama adalah saksi peristiwa, bila memungkinan sidik jari pada terduga alat yang digunakan."
"Saksi ahli untuk menganalisis kemungkinan dapat tidaknya peristiwa itu terjadi pada korban dan dilakukan di kelas oleh seseorang," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Desi Triana Aswan/Samsul)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.