Senin, 29 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Kasus Uang Damai Rp50 Juta, Guru Supriyani Kembali Diperiksa Propam Polda Sulut Hari Ini

Guru Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara hari ini.

Penulis: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu (6/11/2024).

Pemanggilan Supriyani itu bertujuan untuk membuktikan dugaan permintaan Rp50 juta dari Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai uang damai dengan keluarga Aipda WH agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Sebenarnya, Supriyani direncanakan dipanggil Propam pada Selasa (5/11/2024). Suami Supriyani, Katiran, juga dipanggil oleh Propam.

"Iya, batal hari ini (kemarin) ke Propam Polda Sultra karena Supriyani dipanggil ke Rujab Bupati Konsel untuk berdamai dengan keluarga korban," ujar pengacara Supriyani, Andri Darmawan, Selasa, dikutip dari Tribun Sultra.

Andri kemudian menyebut Supriyani diagendakan diperiksa pada hari berikutnya, yaitu Rabu hari ini.

"Rencana besok (hari ini). Kami sudah minta juga Propam pemanggilan Rabu pagi setelah Supriyani di Kendari," katanya.

(Kiri) Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa dan (kanan) Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga.
(Kiri) Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa dan (kanan) Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga. (Kolase Tribunnews.com)

Supriyani saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap anak didiknya. Murid itu adalah anak seorang polisi bernama Aipda WH.

Hingga saat ini, sudah ada tujuh personel polisi yang diperiksa sehubungan dengan penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.

Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mereka telah dimintai keterangan oleh tim internal yang dibentuk.

“Sementara masih pendalaman,” kata Sholeh, Selasa (29/10/2024).

Dia menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami apakah pemeriksaan Supriyani sudah sesuai standar operasinal prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.

Baca juga: Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani

Pemeriksaan juga bertujuan untuk mendalami isu permintaan uang Rp50 juta dalam kasus itu.

Sholeh mengatakan Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya perihal permintaan itu.

“Mohon waktu karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” katanya.

Dia berujar dari keterangan para saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan