Guru Supriyani Dipidanakan
Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi Terkait Kasus Guru Supriyani, Usut Soal Uang Damai Rp 50 Juta
Enam polisi diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Enam polisi diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Enam polisi yang diperiksa Tim Intenal bentukan Polda Sultra tersebut, tiga orang berasal dari Polres Konawe Selatan dan tiga orang berasal dari Polsek Baito.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.
Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam mediasi guru Supriyani dengan orang tua murid SD di Kecamatan Baito.
Sholeh megungkapkan, terkait nominal uang Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonoua Raya.
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," kata Moch Sholeh saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.
Baca juga: Sidang Ketiga Guru Supriyani di PN Andoolo Sultra, Eksepsi Ditolak Hingga Jaksa Hadirkan 8 Saksi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan saat ini tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," ucapnya.
Guru Supriyani Diduga Diperas
Diduga guru Supriyani ditetapkan menjadi tersangka setelah menolak membayar uang damai.
Guru Supriyani diketahui ditahan pada Rabu (16/10/2024).
Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
"Berapa, Rp 2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp 2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," ujarnya.
Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.
Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," ucapnya.
Asal Usul Uang Damai Rp 50 Juta
Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.
Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," katanya.
Belakangan muncul pengakuan dari pria yang mengaku sebagai Kepala Desa (kades) Wonoua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan bernama Rokiman.
Dalam tayangan video yang beredar viral pria tersebut terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai Kades di Desa Wonoua Raya.
Setelah itu ia menceritakan soal awal munculnya uang damai Rp 50 juta.
Kata Rokiman, ia sebagai pemerintah desa berinisiatif untuk mencoba melalukan mediasi.
Karena sebagai tokoh masyarakat ia tak tega melihat masalah yang menimpa warganya.
Rokiman pun kemudian mencoba melakukan mediasi dengan cara diadakannya 'uang damai' untuk mendamaikan guru dan orangtua murid yang merupakan polisi.
"Saya sebagai pemerintah merasa bagaimana dengan warga saya. Saya mencoba untuk memediasi sendiri. Menawarkan opsi itu," katanya.
"Yang pertama dari angka 20 (juta) sampai 30 (juta) namun jangankan 20 (juta). Lima puluh (juta) kalau pihak korban tidak mau damai atau mencabut tidak akan selesai," lanjut dia.
Kata Rokiman angka itu merupakan inisiatifnya dan mencoba menyampaikan kepada Supriyani.
"Inisiatif dari saya selaku pemerintah karena melihat warga saya ibalah, jadi saya coba berupaya," ujarnya.
"Kemudian saya menyampaikan kepada ibu supriyani soal opsi ini (Rp 50 juta) kemudian ibu Supriyani terdiam. Memang mutlak itu dari kami," tambah dia.
Hal ini berbeda dengan pengakuan dalam video lain yang juga beredar.
Dalam video tersebut, dia menyebut sosok lain yang menawarkan angka Rp 50 juta rupiah dalam kasus guru Supriyani.
Sementara, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, yang dikonfirmasi terkait dua video beredar itu belum memberikan klarifikasi.
Awak Tribun sudah berupaya melakukan konfirmasi kepadanya sejak namanya terseret dalam kasus uang damai guru honorer Supriyani.
Saat ini kasus guru Supriyani sedang bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Guru Supriyani sudah menjalani tiga kali sidang.
Sidang ketiga guru Supriyani pada Selasa (29/10/2024) beragenda putusan sela yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Supriyani sebelumnya didakwa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD di Baito yang juga anak polisi.
Penulis: Laode Ari
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 6 Personel Polisi Diperiksa Polda Sulawesi Tenggara Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.