Senin, 6 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Sidang Perdana Guru Supriyani: Tanggapan Terdakwa atas Tuduhan Penganiayaan Anak Polisi

Sidang perdana Supriyani, guru honorer, di PN Andoolo atas dugaan penganiayaan murid.

Editor: Endra Kurniawan
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan melangsungkan sidang perdana kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya murid SD hingga sempat ditahan di penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutrisna membacakan dakwaan terkait kronologis kejadian.

Menurut dakwaan, insiden terjadi saat korban, yang merupakan murid Supriyani dan anak seorang polisi, sedang bermain dengan teman-temannya.

Supriyani diduga memukul korban sekali menggunakan sapu ijuk.

"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," ungkap Ujang saat membacakan dakwaan.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sebagaimana tertera dalam hasil visum Puskesmas Pallangga pada 26 April 2024.

Tanggapan Terdakwa

Sebelum sidang dimulai, Supriyani membantah tuduhan tersebut.

"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan," ujarnya.

Supriyani hadir di persidangan mengenakan baju putih dan rok hitam, serta hijab berwarna hitam.

Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi hingga pekan depan.

Baca juga: Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat

Sementara itu, JPU Ujang memohon agar persidangan dipercepat untuk menghadirkan saksi dan membacakan tuntutan demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

"Kami tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa," kata majelis hakim, yang kemudian menunda sidang hingga Senin, 28 Oktober 2024.

Terkait dakwaan ini, kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutrisna, menjelaskan bahwa semua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada JPU telah lengkap.

"Alat bukti sudah terpenuhi semua," ujarnya.

Ujang menekankan bahwa kebenaran peristiwa pidana akan diuji di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved