Diduga Lakukan Aborsi, Mahasiswi di Jember Ditemukan Tewas Bersama Janin yang Baru Dilahirkannya
Tersangka FI diduga kuat memaksa korban mengugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan hingga membuat korban meninggal dunia di kos
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUN BATAM
Ilustrasi mayat - Perempuan berinisial JA (24), yang merupakan seorang mahasiswi ditemukan tewas bersama janin yang dikandungnya di kamar kos Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan pria berinisial FI (25) yang merupakan suami siri korban sebagai tersangka.
Oleh karena itu, AKBP Bayu menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 348 ayat (1), ayat (2) Kitab Udang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana aborsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun kurungan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Mahasiswi Tewas Bersama Janin di Jember, Suami Siri Paksa Aborsi Karena Tak Mau Anak
Sumber: Surya
Baca Juga
Profil PO Ind's 88 Trans Jember, dari Bisnis Palawija ke Transportasi Bus Pariwisata |
![]() |
---|
Belum Seminggu Ayahnya Meninggal, Arty Perawat RS Bina Sehat 'Menyusul' Setelah Terlempar dari Bus |
![]() |
---|
Sosok dan Pesan Terakhir Hendra Cleaning Service RSBS Jember yang Tewas Bersama Anak dan Istrinya |
![]() |
---|
Anak, Menantu dan Cucu Tewas, Abdul Wahab Mencoba Tegar, Ingat soal Mimpi Kancing Hitam |
![]() |
---|
Satu Keluarga Termasuk Bocah 7 Tahun Tewas Kecelakaan Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.